KOMPAS.com - Sebanyak enam oknum anggota TNI AL terancam dipecat dan dihukum 10 tahun penjara.
Pasalnya, mereka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 20021.
Akibat kejadian itu, satu orang korbanya diketahui tewas dan mayatnya disembunyikan para pelaku.
Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan, kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mendapatkan informasi mobil calon mertuanya hilang.
Mengetahui hal itu, pelaku lalu berinisiatif mengajak lima orang rekannya yang sama-sama anggota TNI AL untuk melakukan pencarian.
Beberapa waktu kemudian, para pelaku berhasil menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil tersebut.
Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Dua orang korban itu lalu diculik dan dibawa ke Wisma Atlet Purwakarta untuk diinterogasi.
“Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali dilansir dari KompasTV.
Akibat penganiayaan yang dilakukan itu, salah seorang korban diketahui tewas.
Jenazah korban lalu disembunyikan oleh para pelaku agar tidak diketahui orang lain.
Tak lama kemudian, TNI AL mendapatkan informasi terkait kasus penganiayaan itu.
Keenam oknum tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
Baca juga: Warga Dipersilakan Gelar Kegiatan yang Mengumpulkan Massa, Bupati: Saya Bertanggung Jawab
Para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat jenazah disembunyikan. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS.
"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer). Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali, Jumat.
"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," lanjut Nazali.
Editor : Aprillia Ika
Berita ini sudah tayang di KompasTV dengan judul Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.