KOMPAS.com - Seluruh wisatawan yang hendak ke Puncak Bogor, Jawa Barat, wajib menyertakan surat hasil rapid antigen.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Berlaku Besok, Wisatawan ke Puncak Bogor Harus Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Operasi pemeriksaan antigen oleh petugas akan dimulai Sabtu (19/6/2021) hingga Minggu (20/6/2021) di Simpang Gadog, Puncak Bogor.
Baca juga: Tanpa Surat Hasil Rapid Antigen, Kendaraan Wisatawan Tidak Diizinkan ke Puncak Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen khusus kendaraan pelat luar seperti Jakarta.
"Kita fokus prioritas wisatawan wajib bawa hasil antigen," kata Ade di Cibinong, Kamis (17/6/2021).
Siapa pun yang tidak membawa surat hasil rapid antigen tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Puncak Bogor dan diminta untuk putar balik.
Operasi ini, kata Ade, bukan melarang, melainkan untuk membatasi wisatawan mengingat ada lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Kalau enggak mau taat, enggak usahlah ke sini (Puncak). Supaya enggak kencang juga penularan Covid-19," ujar Ade.
"Kita enggak mungkin menerapkan ganjil genap seperti di kota, karena luas wilayah dan jalan tikus kita banyak. Jadi kita lebih fokus yang lama, yaitu pemeriksaan rapid antigen prioritas wisatawan," ucap Ade menambahkan. (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.