KOMPAS.com - AGF (49), menggerebek istrinya, RNW (30) saat sedang berduaan dengan KBD (46), salah seorang kepala desa di Kecamatan Turi, Lamongan.
Penggerebekan dilakukan di rumah sang kepala desa pada 4 Juni 2021 dini hari.
AGF tak sendiri. Saat menggerebek istrinya, ia dibantu pihak kepolisian dan warga sekitar.
Baca juga: Oknum Kepala Desa dan Wanita yang Digerebek Suaminya Saat Selingkuh Ternyata Positif Narkoba
Kedekatan antara RNW dan KBD berawal saat perempuan berusia 30 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah kepala desa pada April 2021.
RNW sendiri masih berstatus sebagai istri sah AGF.
Sang suami yang merasakan gelagat aneh istrinya kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian.
Baca juga: Kronologi Suami Bawa Polisi Gerebek Istri yang Selingkuh dengan Kepala Desa
Hingga ia menggerebek istrinya sendiri di rumah sang kepala desa. Ia kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi.
"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Suami Gerebek Istrinya Saat Berselingkuh dengan Kepala Desa, Mengaku Sudah Nikah Siri
Saat diperiksa oleh polisi, RNW dan KBD mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021. Padahal status RNW masih istri sah AGF.
Dalam rentang waktu tersebut hingga sebelum digerebek, mereka berdua mengaku telah melakukan hubungan badan hingga 30 kali.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," kata Miko.
Terkait jabatan KBD sebagai kepala desa, polisi masih berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sedangkan untuk sanksi yang diterima KBD sebagai kepala desa, polisi menyerahkan kepada Inspektorat Pemkab Lamongan.
Baca juga: Minta Bantuan Polisi, Suami Gerebek Istrinya Saat Selingkuh dengan Kepala Desa
Namun saat digerebek, tidak ada bukti narkoba di rumah kepala desa.
"Kami memang tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi, hanya saja setelah dites hasilnya positif. Kedua-duanya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: WNA Asal Australia Dibekuk Polisi di NTT karena Pesan Narkoba via Pos
Terkait penggunaan narkoba, dibantah oleh kepala desa dan selingkuhannya. Meski berulang kali ditanya terkait penggunaan narkoba, mereka berdua menolak mengakuinya.
Tak hanya sekali. RNW dan KBD melakukan tes urine sebanyak dua kali untuk memastikan dugaan tersebut.
Hasilnya, dua kali test menunjukkan jika mereka berdua positif konsumsi narkoba sebelum penggerebekan.
Baca juga: Sekda Nias Utara Kena Kasus Narkoba, Wabup: Jabatan Langsung Dicopot
"Pada tes pertama hasilnya positif. Kemudian kami pastikan dengan tes kedua, hasilnya juga positif," ucap Miko.
Sejak Kamis (17/6/2021), RNW dan KBD dibawa ke panti rehabilitasi pengguna narkoba di Sidoarjo.
Meski begitu, kasus mereka tetap berjalan walaupun tak ditemukan barang bukti di lokasi penggerebekan.
Baca juga: Sekda Nias Utara Positif Gunakan Narkoba, Saat Dirazia Mengaku ASN Dinkes Kabupaten
Saat ini polisi masih fokus untuk mengetahui bagaimana pasangan selingkuh tersebut mendapatkan barang haram tersebut.
"Karena kami tidak menemukan barang bukti, dan mereka berdua juga tidak mengakui, maka keduanya kami rehabilitasi di rumah, panti rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo per hari ini, 17 Juni," kata Miko.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.