Desak agar kasus segera diproses
Untuk itu, MH mendesak pengurus yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember agar memroses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya.
Kedua, meminta pihak yayasan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember yang sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual.
Penjelasan pihak kampus
Sementara itu, Kepala Biro III Bidang Humas,Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jember Achmad Zaki membenarkan adanya laporan MH pada kampus terkait kasus pelecehan seksual.
Menurut dia, pihak kampus sudah melakukan beberapa langkah terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan putusan tanggal 17 Juni, mantan pejabat tinggi (rektor) itu sudah mengundurkan diri,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.
Artinya, kata dia, PPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai prosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1,2 dan 3.
“Surat pengunduran dilakukan kemarin,”ujar dia.
Baca juga: Pakai Baret POM AD, Rachmawati Ziarah ke Makam Bung Karno dengan Upacara Kemiliteran
Kendati demikian, pihak yayasan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum.
Kemudian, kampus berkomitmen dalam melindungi civitas akademika, yakni akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG).
“Ini perbuatan yang sifatnya pribadi, bukan bersifat institusional,” ujar dia. Untuk itu, pihak kampus sudah menentukan sikap dan masalah itu dinyatakan sebagagi masalah pribadi, bukan masalah kampus.
Sementara itu, mantan rektor Unipar RS belum memberikan respons saat dihubungi oleh Kompas.com melaui sambungan telepon. Sedangkan, pesan lewat WhatsApp terkirim, namun tidak dibaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.