KOMPAS.com - Pembuatan konten komersial baik berupa video maupun foto di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dikenakan tarif.
Pihak TNBTS akan menarik biaya administrasi bagi siapa pun yang membuat konten komersial di wilayahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo.
"Iya, kemarin ada kejadian seorang fotografer mau bikin foto prewedding. Nah, waktu itu dia diminta bayar Rp 250.000. Dia enggak tahu ada aturan mengenai ticketing berbau komersial, akhirnya dia turun lagi," ungkap Yoga Pratomo, seperti dilansir Surya.co.id, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Kericuhan di Posko Penyekatan Suramadu, Warga Rusak Meja dan Berebut KTP
Yoga mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah lama, dan tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Karena itu, pengunjung yang akan melakukan kegiatan dokumentasi bersifat komersial wajib mengantongi SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Caranya, pengunjung mengajukan permohonan ke kepala seksi wilayah dengan membawa identitas diri.
Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran, lalu akan diberikan kuitansi bukti pembayaran oleh pihak TNBTS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.