KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan SL (50) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) berinisial JN (9).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, SL telah ditahan sejak Kamis (17/6/2021).
Menurut Mahdi, SL mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Motif tersangka melakukan aksi cabul karena nafsu," ungkap Mahdi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021) petang.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Kasatpol PP Surabaya: Mereka Tidak Sabar Antre, Ingin Duluan
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Mahdi.
Menurut Mahdi, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Korban juga menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Polres TTS.
Mahdi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap korban yang merupakan anak seorang guru berstatus ASN itu cepat menyebar dan membuat kerabat dan warga sekitar berdatangan.