Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Zona Merah, Sragen Pertimbangkan Buka Sekolah Tatap Muka di Juli 2021

Kompas.com - 18/06/2021, 14:51 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, masih mempertimbangkan rencana melaksanakan sekolah tatap muka pada Juli 2021.

Hal tersebut karena Kabupaten Sragen merupakan salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Soloraya.

"Kita masih lihat situasi dulu. Sementara kita putuskan untuk daring (online) saja karena lebih aman. Karena Sragen masih zona merah Covid," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Banyak Klaster Covid-19 Muncul di Sragen, Tempat Isolasi Pasien OTG Hampir Penuh

Menurut Yuni, pembelajaran secara daring dilakukan sampai risiko penularan Covid-19 di Sragen melandai.

"Pembelajaran online kita lakukan sampai Sragen bergeser dari zona merah ke kuning," ungkap dia.

Yuni mengungkap pengetatan sejumlah bidang termasuk pendidikan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menekan penularan Covid di Sragen agar tidak semakin meluas.

Seandainya kasus Covid di Sragen melandai, beberapa bidang yang diketatkan tersebut akan kembali dilonggarkan.

"Kalau kita sudah kuning kita saatnya bisa melonggarkan beberapa bidang yang kita ketatkan. Sekarang kita ketatkan ya harus maksimal," kata dia.

Baca juga: Sragen Zona Merah, Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Mengenai pengetatan itu, Yuni telah mengeluarkan Instruksi Bupati Sragen No 360/286/038/2021 tentang PPKM pada Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sragen.

Dalam instruksi itu disebutkan PPKM di seluruh wilayah Sragen untuk semua sektor, yakni perekonomian, sosial, kesehatan, transportasi, area publik, pariwisata dan keagamaan.

"Pemberlakukan PPKM pada zona merah Sragen dilakukan bersamaan dengan penguatan fungsi posko PPKM mikro di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan," terangnya.

Kemudian dalam instruksi itu disebutkan kegiatan rumah ibadah dan keagamaan untuk semua agama dilaksanakan di rumah masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan sesuai SE No 798/Kk.1.1.14/1.5/HM.00/06/2021 tentang Penguatan Pelaksanaan Kegiatan Rumah Ibadah dan Keagamaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sragen tahun 2021 yang ditetapkan Kantor Kementerian Agama Sragen.

Selain itu, destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi, dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah Sragen berada di zona kuning.

Yuni juga melarang adanya kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak prokes.

"Potensi kerumunan, kemudian di hajatan itu terkadang prokes tidak dipatuhi harus menjadi catatan maka kita ketatkan," kata Yuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com