Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Perizinan Tambang, Kejati Sultra Tahan Eks PLT Kadis ESDM

Kompas.com - 18/06/2021, 07:26 WIB
Kiki Andi Pati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan inisial BHR, mantan pelaksana Kepala Dinas ESDM Sultra dan manager keuangan PT Toshida Indonesia inisial UMR, Kamis (17/6/2021) malam.

Keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, untuk menjalani masa tahanan.

Sebelum penahanan dilakukan, keduanya telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi perizinan tambang.

Mereka adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO, Manager Keuangan PT Toshida Indonesia UMR, eks PLT Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, dan mantan kepala bidang Minerba Dinas ESDM inisial YSM.

"Kedua tersangka yakni YSM dan LSO tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kita akan layang surat panggilan lagi kepada keduanya," kata Setyawan kepada sejumlah wartawan usai penetapan empat orang tersangka di gedung Kejati Sultra di Kendari, Kamis.

Adapun modus operandi kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Toshida Indonesia, kata Setyawan, yaitu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.

Namun, sesuai aturan pemerintah setelah mendapat dua izin tersebut tidak membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP PKH.

"Sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020, akibatnya negara merugi sekitar Rp 168 miliar, berdasarkan perhitungan dari ahli kementrian kehutanan," ungkapnya.

Baca juga: Kantor Dinas ESDM Sultra Digeledah Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

IUP PT Toshida dicabut, namun perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan, yaitu penjualan dan pengapalan selama empat kali, sehingga menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang saksi, termasuk 4 di antaranya merupakan saksi ahli.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM provinsi Sultra pada Senin (14/6/2021), dan menyita sejumlah dokumen dan surat-surat terkait dengan kasus dugaan korupsi perusahaan tambang nikel itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com