BANGKA, KOMPAS.com - Anggaran dari dana desa akan dioptimalkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung.
Berbekal sederet payung hukum dari pemerintah pusat, perangkat desa atau kepala desa (kades) diminta tidak khawatir lagi dalam membelanjakan anggaran yang mereka miliki.
Baca juga: Vaksinasi Gratis di Bangka Belitung Dibuka hingga Akhir Juni, Ini Cara Mendaftar dan Syaratnya
"Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi dilanjutkan. Ini akan didukung dari transfer dana pusat melalui dana desa," kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat rapat koordinasi di Gedung Tribrata Polda, Kamis (17/6/2021).
Besaran dana yang bisa digunakan oleh kepala desa berkisar delapan persen dari pagu dana desa dari tiap desa.
"Saat ini tercatat dana desa penanganan Covid-19 mencapai Rp 19,4 miliar dari total pagu anggaran Rp334,5 miliar atau sekitar 5,82 persen," ujar Fatah.
Baca juga: Di Bangka Belitung, Pasien Covid-19 Laki-laki Lebih Banyak yang Meninggal
Fatah menuturkan, dasar hukum penggunaan Dana Desa merujuk pada Instruksi Mendagri No 3/2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes dan Instruksi Mendes PDTT No 1/2021 Tentang Penggunaan Dana Desa 2021 dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa.
Kemudian ada Instruksi Mendagri No 13/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.
"Para kepala desa agar tidak perlu ragu dalam pengunaan dana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya," ungkap wagub.
Perlu diketahui, PPKM Mikro di Kepulauan Bangka Belitung dilakukan bersamaan dengan pembatasan tempat kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).
Kemudian ada pula kegiatan belajar mengajar secara online, aturan restoran untuk makan di tempat 50 persen dari kapasitas dan jam operasionalnya, serta pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.