Lebih jauh Amsakar mengatakan, Pemkot Batam belum sampai pada penerapan sanksi atau pemberlakuan PP terbaru yang menyebutkan vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan dokumen pemerintahan.
"Belum sampai ke sana kami. Karena antusiasme warga cukup tinggi, sehingga belum perlu diterapkan sanksi atau hal seperti itu untuk saat ini," jelas Amsakar.
Kendati demikian jika diperlukan, sanksi administratif ini bisa saja diterapkan. Sebab aturan tersebut keluar untuk memacu semangat masyarakat untuk mau ikut vaksinasi.
Beruntung, lanjut Amsakar, warga Batam termasuk yang paling antusias menyukseskan vaksinasi ini.
"Sementara ini belum ada yang kami larang atau memberlakukan aturan tersebut. Kami masih percaya dan meyakini kesadaran masyarakat untuk ikut vaksin meskipun tanpa adanya aturan ini. Hal ini jelas terbukti dari pelaksanaan di banyak titik. Bahkan kita harus segera meminta vaksin ke provinsi agar bisa memenuhi permintaan warga yang ingin divaksin," pungkas Amsakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.