Selain itu, Ilham juga menyinggung adanya intimidasi kepada calon pemilih paslon Denny-Difri.
"Adanya intimidasi dan aksi premanisme kepada para pemilih kami," ungkapnya.
Ketujuh poin-poin itu tegas Ilham akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti-bukti pelanggaran.
Sementara itu, saksi paslon Sahbirin Noor-Muhidin juga melayangkan protes setelah KPU Kalsel awalnya menganggap poin-poin yang dilayangkan Ilham adalah kejadian khusus.
Baca juga: Denny Indrayana Berencana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK
"Redaksinya harus diperjelas, kejadian khusus atau pernyataan keberatan," tegas saksi paslon Sahbirin-Muhidin.
Mendapat protes dari saksi paslon Sahbirin-Muhidin, KPU lantas mengubah pernyataan Ilham sebagai keberatan khusus.
"Jadi keberatan ya, bukan catatan kejadian khusus," ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pleno rekapitulasi suara PSU Pilkada Kalsel tingkat provinsi masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.