BANJARMASIN, KOMPAS.com - Rapat pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) berlangsung alot dan diwarnai aksi protes salah satu pasangan calon (paslon).
Saksi paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat menolak menandatangani berkas hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang digelar KPU Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).
Saksi paslon Denny-Difri yang diwakili oleh Ilham Noor menyatakan keberatannya dan menyampaikan tujuh poin keberatan terkait pelaksanaan PSU.
Baca juga: Dianggap Sukses Selenggarakan PSU, Kantor KPU Kalsel Dipenuhi Karangan Bunga
"Kami menyatakan keberatan dan menolak seluruh hasil rekapitulasi dan untuk itu kami tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi," ujar Ilham Noor di tengah jalannya pleno.
Mendengar keberatan tersebut, KPU Kalsel lantas memberikan kesempatan kepada Ilham untuk mengisi poin-poin keberatan di lembaran yang disediakan.
Ilham kemudian memaparkan tujuh poin yang menjadi alasan mengapa pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Salah satu poin yang menjadi keberatannya adalah adanya dugaan pengerahan warga untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) beberapa hari sebelum pencoblosan.
Baca juga: KPU Kalsel Harap Tak Ada Lagi Gugatan Hasil Pilkada Setelah PSU
"Hal itu sama sekali tidak pernah terjadi pada pemilihan legislatif, presiden maupun kepala daerah," ucapnya.
Poin keberatan lainnya yang dianggap sebagai pelanggaran adalah adanya indikasi praktik politik uang di daerah PSU untuk memilih salah satu calon.