Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhan Kalah Bersaing di Kantor, Pria Ini Tusuk dan Tabrak Gadis di Gunungkidul

Kompas.com - 17/06/2021, 17:06 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Jajaran Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang pelaku penusukan dan penabrak seorang wanita.

Alasannya, karena pacar gelap salah satu pelaku kalah bersaing dalam pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat RSC (22) warga Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari mengalami penusukan orang tidak dikenal di Jalan Baron, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, pada 17 April 2021 lalu.

Baca juga: Belasan Pegawainya Positif Covid-19, BPN Blora Tak Menerima Tamu Kantor

Saat itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut.

Saat polisi masih memburu pelaku, korban kembali mengalami tabrak lari pada 5 Mei 2021 lalu. 

Berdasarkan pola maupun waktu kejadian, diduga aksi ini dilakukan oleh pelaku yang sama. Petugas melakukan penyelidikan dan cek CCTV yang ada di ruas Jalan Wonosari-Baron.

"Setelah didalami kami berkeyakinan pelaku mengincar nyawa korban. Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya diketahui pelaku ada dua orang," kata Riyan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021)

Polisi berhasil menangkap RST (33) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, dan RSB (39) warga Ngalang, Kapanewon Gedangsari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal dengan korban karena pacar gelapnya atau selingkuhannya kalah bersaing saat bekerja di perusahaan finance.

"Niat tersebut karena kesal dengan korban. Jadi pasangan gelap tersangka teman kantor korban. Kesal karena tersaingi dalam hal pekerjaan, akhirnya tersangka berniat mencelakai korban," kata Riyan.

Baca juga: Asrama BPSDMD Jateng Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat mengatakan, motifnya RST dicurhati oleh pasangan gelapnya yang merupakan teman kerja korban.

Ia dicurhati jika RSC ini berprestasi. Namun, pacar pelaku tidak menyuruh untuk melukai hanya curhat tentang kondisi pekerjaannya.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi untuk motifnya melukai korban agar tidak bisa masuk kerja. Termasuk selang 2 minggu korban sembuh terus ditabrak lari itu," kata Iradat

Dua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com