Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat mengatakan, motifnya RST dicurhati oleh pasangan gelapnya yang merupakan teman kerja korban.
Ia dicurhati jika RSC ini berprestasi. Namun, pacar pelaku tidak menyuruh untuk melukai hanya curhat tentang kondisi pekerjaannya.
"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi untuk motifnya melukai korban agar tidak bisa masuk kerja. Termasuk selang 2 minggu korban sembuh terus ditabrak lari itu," kata Iradat
Dua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.