Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhan Kalah Bersaing di Kantor, Pria Ini Tusuk dan Tabrak Gadis di Gunungkidul

Kompas.com - 17/06/2021, 17:06 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Jajaran Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang pelaku penusukan dan penabrak seorang wanita.

Alasannya, karena pacar gelap salah satu pelaku kalah bersaing dalam pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat RSC (22) warga Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari mengalami penusukan orang tidak dikenal di Jalan Baron, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, pada 17 April 2021 lalu.

Baca juga: Belasan Pegawainya Positif Covid-19, BPN Blora Tak Menerima Tamu Kantor

Saat itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut.

Saat polisi masih memburu pelaku, korban kembali mengalami tabrak lari pada 5 Mei 2021 lalu. 

Berdasarkan pola maupun waktu kejadian, diduga aksi ini dilakukan oleh pelaku yang sama. Petugas melakukan penyelidikan dan cek CCTV yang ada di ruas Jalan Wonosari-Baron.

"Setelah didalami kami berkeyakinan pelaku mengincar nyawa korban. Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya diketahui pelaku ada dua orang," kata Riyan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021)

Polisi berhasil menangkap RST (33) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, dan RSB (39) warga Ngalang, Kapanewon Gedangsari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal dengan korban karena pacar gelapnya atau selingkuhannya kalah bersaing saat bekerja di perusahaan finance.

"Niat tersebut karena kesal dengan korban. Jadi pasangan gelap tersangka teman kantor korban. Kesal karena tersaingi dalam hal pekerjaan, akhirnya tersangka berniat mencelakai korban," kata Riyan.

Baca juga: Asrama BPSDMD Jateng Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat mengatakan, motifnya RST dicurhati oleh pasangan gelapnya yang merupakan teman kerja korban.

Ia dicurhati jika RSC ini berprestasi. Namun, pacar pelaku tidak menyuruh untuk melukai hanya curhat tentang kondisi pekerjaannya.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi untuk motifnya melukai korban agar tidak bisa masuk kerja. Termasuk selang 2 minggu korban sembuh terus ditabrak lari itu," kata Iradat

Dua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com