MS tiga kali mencabuli korban, yakni sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.
Perbuatan MS terkuak setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi pada 25 Mei 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan MS di kamar wali asrama.
Kemudian dua kali di ruangan kepala SMP.
“Pelaku mencabuli korban dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan diri," kata Ferlyanto.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.