Sementara itu untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter per hari per kendaraan.
“Sebanyak 109 SPBU yang sudah terdigitalisasi, dan melakukan input rekap langsung pengisian solar bersubsidi sesuai yang ditetapkan BPH Migas,” ucap Nurhidayanto.
Nurhidayanto menambahkan pihaknya telah berkoordinasi Polsek dan Dinas Perhubungan (Dishub), SPBU di dalam Kota Padang yang ada solarnya hanya melayani penjualan Solar pada malam saja.
Selain itu, pengendalian konsumsi Solar sudah diterapkan di seluruh SPBU Sumbar.
"Kita juga menerapkan ketentuan pencatatan plat nomor kendaraan” kata Nurhidayanto.
Nurhidayanto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengkonsumsi solar sesuai peruntukan.
Diharapkan masyarakat mulai beralih ke BBM jenis lain pengganti solar yang sudah tersedia di SPBU Pertamina, sehingga tidak mengganggu alokasi kuota konsumen yang berhak atas solar subsidi.