PADANG, KOMPAS.com - Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga ada 14 pelajar korban pencabulan yang dilakukan MS, pengasuh asrama di Solok, Sumbar.
Baca juga: Pengasuh Asrama Diduga Sodomi 3 Bocah di Solok, Pelaku Diburu Polisi
"Ada 14 orang, tiga lapor dan lainnya tidak lapor karena takut atau tidak ingin dipublikasikan dan ada yang hanya dipegang-pegang saja," kata Epyardi, saat dihubungi, Rabu (16/7/2021).
Baca juga: Biduan Dangdut Ini Bantah Cabuli Remaja 16 Tahun
Epyardi mengatakan, peristiwa tersebut telah meresahkan warga sehingga dia berharap polisi segera menangkap tersangka.
"Ini sudah meresahkan. Tiga bulan dia di Solok, namun sudah belasan yang dicabuli. Kita akan dukung upaya polisi menangkapnya," kata Epyardi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa korban pencabulan yang dilakukan MS lebih dari tiga orang.
Hanya saja, korban dan orangtuanya tidak membuat laporan ke polisi.
"Informasinya memang sampai belasan, tapi belum kita pastikan," kata Rifki Yudha Ersanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Rifki mengatakan korban belum membuat laporan sehingga belum bisa dipastikan.
"Iya belum melapor. Namun, dengan telah melapornya tiga korban, kasus itu sudah kita proses dan tetapkan tersangkanya MS," kata Rifki.
Saat ini polisi masih mengejar MS yang kabur dari Sumbar.
"Dia sudah kabur dan kita tetapkan jadi DPO. Kita akan kejar dia dan bekerjasama dengan Polri se-Indonesia," kata Rifki.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelajar laki-laki di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menjadi korban pelecehan seksual pengasuh asramanya.
"Betul kita sudah mendapatkan laporannya. Ada tiga orang korban. Semuanya laki-laki berumur 10-12 tahun," kata Rifki.
Berdasarkan keterangan korban, pelecehan terjadi di asrama sekolah dan dilakukan sekitar bulan April 2021.
MS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
MS bukan berasal dari Sumbar, tapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur.
"Dia baru tiga bulan bekerja di asrama. Berasal dari Jatim," kata Rifki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.