Dari pengalamannya itu, S mengimbau masyarakat untuk tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain bunganya yang mencekik, teror debt collector saat menagih juga tak manusiawi.
"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.
Terkait masalah yang dialami S, Inspektur Inspektorat Boyolali Insan Adi Asmono meminta masyarakay untuk lebih bijak saat hendak meminjal di pinjaman online.
"Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," katanya.
Namun demikian, dirinya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.
"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," ungkap dia.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.