KOMPAS.com - S, pegawai Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban 27 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Akibatnya, dalam kurun waktu dua bulan utangnya membengkak dari Rp 900.000 menjadi Rp 75 juta.
Dari pengakuan S, dirinya nekat meminjam pinjol karena membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pemasok Senjata KKB, Berawal Ditemukan Uang Rp 370 Juta
Lalu, saat itu dirinya melihat iklan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan tenor lama.
Setelah pengajuan pinjaman dikirim ke aplikasi tersebut, ternyata tenor pinjaman hanya satu minggu.
"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," ungkap dia, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Soal Teror Debt Collector Pinjaman Online ke Guru Honorer di Semarang, Ini Langkah Polisi
Setelah itu, S mengaku mendapat teror dari debt collector pinjol aplikasi tersebut. Bahkan, menurut S, debt collector juga meneror kontak yang ada di ponsel dirinya.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," katanya.
S mengaku, saat pengajuan ada syarat untuk persetujuan pihak aplikasi mengakses kontak di ponsel.
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.
Baca juga: Pinjam Online Rp 900.000, Utang Pegawai Pemkab Boyolali Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan