Warga mendatangi rumah pelaku hendak memberitahu kepada istri jika suaminya tengah mengamuk dan menyerang jemaat di masjid.
Namun warga terkejut mendapati istri dan anak pelaku tewas.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi Polsek Bengalon. Sesaat kemudian polisi datang dan membekuk pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kutim. Sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sarung parang, dan lainnya sudah diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.