Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Kompas.com - 16/06/2021, 19:05 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, saat ini terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hasilnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Ahmad Nasuhi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Rabu (16/6/2021).

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah beberapa menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman saat melakukan gelar perkara.

Baca juga: Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Diungkapkan Khaidirman, dalam pembangunan masjid tersebut Mukti Sulaiman menjabat sebagai  Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sedangkan Ahmad Nasuhi  mengetahui proposal pembangunan masjid.

Keduanya diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Total kerugian negaranya sudah diketahui namun belum bisa disebutkan karena masih dirinci oleh penyidik,"ujarnya.

Menurut Khaidirman, keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

"Ancaman penjaranya minimal 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Alex Noerdin Tidak Hadir Saat Dipanggil sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkrak

 

Diberitkan sebelumnya, penyidik telah menahan empat tersangka yang lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerjasama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Masjid Sriwijaya sendiri sebelumnya digadang-gadang merupakan masjid termegah se-Asia yang dibangun di lahan seluas 20 hektar.

Dalam proses pembangunan awal masjid, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dengan menggunakan dana  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com