Sebanyak dua ponsel hasil curian itu laku dijual kepada dua orang yakni H dan K, dengan harga masing-masing Rp 500.000.
Para korban yang kehilangan ponsel, lalu mendatangi Mapolres Manggarai dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/107/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.
Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Pukul Petugas SPBU Ditahan Selama 20 Hari di Denpom Kupang
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras dan Intelkam melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.