BALI, KOMPAS.com - Petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Kerobokan Denpasar terancam sanksi usai 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meminum cairan disinfektan.
Jika terbukti lalai, Kemenkumham Bali akan bertindak tegas dan memberikan sanksi berupa pemecatan.
"Bisa juga dapat sanksi kalau itu ada kelalaian di sana. Bisa saja pemecatan, tapi kan harus lewat pemeriksaan dulu," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk saat ditemui di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Detik-detik 21 Napi Minum Oplosan Disinfektan, Dilakukan Sembunyi-sembunyi hingga Sesak Napas
Jamaruli menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan internal kepada petugas jaga di Lapas Perempuan Klas II A Kerobokan Denpasar.
Namun pemeriksaan itu masih akan menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Hampir semua yang jaga dipanggil oleh polisi (Polres Badung). Saya tidak mau campuri lah. Nanti dikira saya membela anggota. Kalau emang itu salah saja, tapi kalau benar ya benar lah. Setelah dari polisi nanti di dalam (internal) kita periksa lagi," kata dia.
Baca juga: 50 Warga Positif Covid-19, 1 Gang Permukiman Penduduk di Mojokerto Lockdown
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.