“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media," ungkap dia.
Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran.
Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2.000.000, dua kartu pers sebuah media online atas nama kedua tersangka.
Baca juga: Cerita Ani Kasanah Berjuang Ganti Nama Jadi Anang Sutomo di Pengadilan Negeri Kediri...
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kadek mengaku, dari hasil pengembangan pemeriksaan, masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Mereka masih dalam pengejaran petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.