JEMBER, KOMPAS.com - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diamankan Satreskrim Polres Jember.
Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/06/2021).
Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Baca juga: Alasan Ani Kasanah Ajukan Perubahan Jenis Kelamin dan Ganti Nama Jadi Laki-laki
MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.
Ia menuturkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.
Pertama, terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat (11/6/2021).
Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, pada Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, ketika pertemuan dengan korban terjadi, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.
Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari sebuah hotel.