Mulanya polisi mendapatkan informasi jika di tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka mempekerjakan anak di bawah umur.
"Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan menemukan kebenaran, ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan," ungkap Krisna.
Saat ini lanjut Krisna, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
"Untuk pelaku usaha Pub melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.