KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 16 anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan bekerja di tempat hiburan malam.
Temuan itu didapati dari kegiatan razia yang dilakukan oleh Jajaran Subdit 4 Direktorat Reskrim Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/6/2021) malam.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 25 orang dari sejumlah tempat hiburan malam. 16 orang di antaranya anak di bawah umur.
Baca juga: Unik, Sekolah di Lombok Ini Dibangun dengan Bahan Baku Bata dari Limbah Plastik
Informasi itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (15/6/2021) malam.
Krisna menyebut, kegiatan razia dilakukan dalam rangka menyelidiki adanya tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam.
Razia itu kata Krisna, digelar pada empat lokasi yang berbeda yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh.
"Dari empat tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 orang. Anak yang berusia di bawah umur sebanyak 16 orang," ujar Krisna.