Polisi temukan miras
Kata Sigal, setelah kecelakaan tersebut, pihaknya menemukan minuman berakohol yang diduga jenis arak putih di dalam mobil yang menabrak motor.
“Di dalam mobil yang menabrak kami temukan ada minuman diduga jenis arak,” ujarnya.
Saat ini, sambung Sigal, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan menunggu hasil pemeriksaan dokter apakah pengemudi itu terpengaruh miras.
Baca juga: Detik-detik Pajero yang Dikendarai Remaja 17 Tahun Tabrak 3 Motor di Gunungkidul, 1 Tewas, 4 Terluka
“Sopirnya masih dilakukan pemeriksaan. Ini kami juga menunggu keterangan dokter, apakah sopir dalam pengaruh alkohol atau tidak,” ujarnya.
Apabila nanti ditemukan adanya unsur kelalain dari pengemudi Xenia, kata Sigal, maka pihaknya bakan menetapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Ini Penjelasan Gojek
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina, Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI LENGKAP, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Bundaran Untan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.