Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya 1 Maret 2021 lalu di sebuah hotel di wilayah Surabaya barat.
Hasil pemeriksaan, dia menginap di hotel tersebut selama 2 bulan.
Total tunggakan biaya hotel yang belum dia bayar sebesar Rp 42 juta.
Abdussomad menginap di hotel bersama istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.
Baca juga: Klaster Hajatan Nikah di Madiun Bertambah Jadi 88 Orang, Ada dari Keluarga Besan
Pihak hotel sempat beberapa kali menagih biaya sewa hotel tapi Abdussomad berkelit dan balik mengancam akan menutup hotel.
Dengan mengenakan atribut jaksa, dia melakukan penipuan dengan menjanjikan seseorang menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam aksi penipuan, Abdussomad mengakibatkan 2 korbannya mengalami kerugian lebih dari Rp 770 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.