KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga pemuda di wilayah Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Mereka ditangkap dinihari tadi karena melempari mobil minibus Suzuki Ertiga yang melintas di jalan raya menggunakan batu, hingga kaca pecah," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa Saat Dihalau Pakai Kayu, 2 Warga Dilarikan ke RS
Randy menyebut, tiga orang yang ditangkap itu yakni Merianus Rinto Kamlasi (20) dan dua rekannya DT (19) dan JN (20).
Namun, kata Randy, setelah ditangkap dan diperiksa polisi, pelaku pelemparan itu yakni Marianus Rinto Kamlasi.
Baca juga: Minta Bantuan Polisi, Suami Gerebek Istrinya Saat Selingkuh dengan Kepala Desa
Kronologi
Randy menuturkan, kejadian bermula saat mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DH 1325 HN yang dikendarai Robertus Lorenso Neta, dalam perjalanan dari Atambua, Kabupaten Belum menuju ke Kota Kupang, Selasa (15/6/2021) dini hari.
Saat tiba di sekitar lokasi Pondok Cucur di Kelurahan Oesao, mobil tersebut tiba-tiba dilempari batu oleh orang tak dikenal.
Akibatnya, kaca mobil di bagian pintu sebelah kiri pecah. Korban pun menderita kerugian sekitar Rp 3 juta.
Pengendara mobil Robertus kemudian langsung bergerak menuju Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian itu.
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa Saat Dihalau Pakai Kayu, 2 Warga Dilarikan ke RS