Sebelumnya diberitakan, seorang guru ditangkap karena mencabuli siswa SMP berusia 14 tahun.
MS yang merupakan penyuka sesama jenis tiga kali mencabuli korban sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.
Perbuatan MS terkuak setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi pada 25 Mei 2021.
"MS berhasil kita tangkap pada Kamis lalu dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Padang Panjang," kata Ferlyanto.
Ferlyanto menjelaskan, pencabulan yang dilakukan MS pertama kali terjadi di kamar wali asrama.
Kemudian dua kali terjadi di ruangan kepala SMP.
“Pelaku mencabuli korban dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan diri," kata Ferlyanto.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.