Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu 1,129 ton yang digagalkan jajarannya melibatkan warga negara asing.
WNA tersebut saat ini masih berstatus sebagai narapidana Lapas Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Listyo mengungkapkan, ini merupakan penggagalan peredaran narkoba jaringan Timur Tengah kesekian kali setelah sebelumnya mengungkap dan menyita 2,5 ton sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.