WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang tergeletak dan tertutup dengan daun jati pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu terjadi di sebuah kebun yang terletak di samping sebuah gedung serbaguna, Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Adapun sang bayi ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Baca juga: Minta Bantuan Polisi, Suami Gerebek Istrinya Saat Selingkuh dengan Kepala Desa
Saat ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, AH merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan tergeletak dan tertutup daun jati beberapa waktu lalu itu.
AH disangka Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, 9 bulan.
Menurut Arianto, Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara AH dengan seorang pria berinisial SDL.
AH dan SDL sama-sama bekerja di salah satu hotel di Sumba Barat.
Baca juga: Viral, Video Petugas Kafe Dipukul, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Menyanyi dengan Suara Sumbang
Kronologi
AH mulai mengalami gejala sakit seperti mau melahirkan pada Senin (7/6/2021) malam sekitar Pukul 24.00 Wita.
Pada saat itu, AH merasa gelisah dan tak bisa tidur. Kemudian, dia keluar rumah melalui pintu bagian depan sekitar Pukul 02.00 Wita pada Selasa (8/6/2021) dini hari.
"AH mengunci pintu dari luar. Lalu kuncinya dilemparkan ke dalam rumah lewat ventilasi," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021) sore.
Kemudian, tersangka AH menggunakan sepada motor Honda Beat berangkat menuju Puskesmas Weekarou, Sumba Barat.
Dia juga membawakan selembar sarung ke sana.
Baca juga: 3 Tahun Tinggal Bersama Pacar di NTT Tanpa Izin, WNA Perempuan Asal Filipina Dideportasi