SERANG, KOMPAS.com - Seorang oknum pejabat eselon IV di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon berinsial BW nekat menggadaikan dua kendaraan dinas.
BM menggadaikan Daihatsu Terios dengan nomor polisi A 1530 RZ seharga Rp 36 juta kepada Sanuri, warga Bojonegara, Kabupaten Serang.
Baca juga: Bupati Solok Ngamuk Tahu UGD Puskesmas Tolak Korban Kecelakaan karena Tutup Pukul 05.00 Sore
Sedangkan Toyota Kijang dengan nomor polisi A 1531 RZ digadaikan seharga Rp 11 juta kepada Hanafi, warga Cikerai, Kota Cilegon.
Baca juga: 196 Makam Pasien Covid-19 Dibongkar karena Jenazah Terbukti Negatif Corona
Dua unit mobil dinas itu diketahui telah berpindah tangan setelah adanya penertiban aset oleh Pemkot Cilegon bekerjasama dengan Kejari Cilegon.
"Setahun udah berpindah tangan. Jadi Pak Sanuri dan Hanafi mereka itu sedang menerima gadai. Tapi, penerima gadai ini berjiwa besar langsung mengembalikan karena dia tahu itu bukan hak nya," kata Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti kepada wartawan. Senin (14/6/2021).
Dijelaskan Ely, keberhasilan pengembalian dua unit mobil dinas kepada Pemkot Cilegon sebagai tindak lanjut adanya surat kuasa khusus dari Pemkot Cilegon kepada pengacara negara terkait penertiban aset.
"Kami hanya diberi surat kuasa khusus kaitan untuk pengembalian aset negara," ujar Ely.