Diberitakan sebelumnya, 196 makam pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut dibongkar setelah dinyatakan jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut ternyata negatif Covid-19.
Bambang menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran ketidaktelitian dari beberapa rumah sakit yang merawat pasien yang masih diduga terjangkit Covid-19. Namun kemudian pasien tersebut meninggal sebelum keluar hasil tes usap atau PCR.
Akibatnya banyak ahli waris yang mengajukan pemindahan jenasah setelah para ahli waris mendapati hasil pemeriksaan jenasah keluarganya yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dinyatakan negatif Covid-19.
“Karena ada pasien yang meninggal di RS dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut," kata Bambang dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Bambang menambahkan, jenasah yang diminta dipindahkan oleh ahli waris ke tempat pemakaman lain dipastikan telah melengkapi sejumlah persyaratan dari Distaru.
Namun demikian, proses pemindahan jenasah sangat berpengaruh terhadap kemampuan tenaga petugas pemakaman di TPU Cikadut. Menurut dia, hal tersebut menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang seharusnya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah lainnya.
“Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,” bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.