Pihaknya juga menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan oknum pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya.
"Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN di salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan," ucap Kapolrestabes.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan satu butir ekstasi yang telah dikonsumsi oleh ASN.
"Saat kita periksa ada tujuh orang di dalam ruangan, empat laki-laki dan tiga perempuan. Di saat itu kita menemukan ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room, mengakui mengkonsumsi semuanya," tuturnya.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018.
"Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 dan UU No 35 tahun 2009," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.