Terbongkarnya ulah oknum Satpol PP Magetan menjual besi bekas billoard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame berawal dari pengakuan tukang las.
Tukang las tersebut terpaksa mengembalikan besi yang dibelinya dari pelaku.
Satpol PP Magetan saat ini pun masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait banyaknya besi sitaan bekas billboard yang melanggar perizinan reklame.
“Sudah kami laporkan ke aset, kita masih menunggu regulasinya seperti apa terkait barang bukti tersebut,” ucap Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.