MAGETAN, KOMPAS.com – Oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur ketahuan menjual besi bekas billboard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan Rudy Hartono membenarkan adanya oknum yang menjual barang bukti pelanggaran izin reklame tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut sudah dikembalikan.
“Pengakuannya ada beberapa (dijual), tapi sudah dikembalikan semuanya,” ujarnya Senin (14/06/2021).
Baca juga: Viral, Video Petugas Kafe Dipukul, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Menyanyi dengan Suara Sumbang
Rudy menambahkan, saat ini pihaknya belum meminta keterangan pada anggotanya itu.
Sebab, saat ini oknum tersebut sedang menjalani diklat di Surabaya.
“Kalau oknumnya saat ini lagi mengikuti diklat di Surabaya. Kita akan klarifikasi internal dulu,” imbuhnya.
Rudy pun mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah besi bekas billboard yang sempat dijual oknum Satpol PP itu kepada salah satu tukang las di Magetan.
Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menyelamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar
Pihaknya masih akan melakukan inventarisasi besi barang bukti pelanggaran izin reklame yang menumpuk di belakang kantor Satpol PP.
Menurutnya besi-besi tersebut telah dua tahun lebih menumpuk di belakang kantor Satpol PP, bahkan menjadi sarang ular.
“Akhir Bulan Januari 2021 saya datang sudah numpuk disitu. Ularnya banyak di situ,” ucapnya.
Satpol PP Magetan rencananya akan melakukan pembinaan khusus kepada anggotanya yang menjual besi bekas billboard tersebut.
Baca juga: Aksi Tawuran dan Pemukulan Pegawai Kafe di Lamongan, Polisi: Kenapa Ada Live Music Saat Pandemi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.