YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar dengan modus menaikkan tarif parkir tempat wisata di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ikhsan mengatakan, sebelum menangkap sejumlah preman itu, ada temuan tarif parkir yang tidak masuk akal di tempat wisata atau biasa disebut nuthuk.
Polisi akhirnya mengamankan sembilan orang yang melakukan tindakan itu pada hari Minggu (13/6/2021).
"Untuk 9 orang ini diamankan di kawasan Pantai Depok, Paris (Parangtritis), Kretek, Bantul Kota dan Parangkusumo," kata Ikhsan di Mapolres Bantul Senin (14/6/2021).
Baca juga: Juru Parkir Nuthuk di Yogyakarta Dihukum Bayar Denda Rp 500.000
Modus yang digunakan pelaku dengan menarik tarif parkir Rp 5.000 sampai Rp 30.000 per kendaraan.
Mereka membuat karcis sendiri. Sebagian besar pelaku sebagian besar adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi wisata.
"Jadi motif untuk keuntungan pribadi dan kita dalami kembali nantinya. Sementara pengakuan mereka murni untuk keuntungan pribadi, apalagi kan pandemi seperti ini," kata Ikhsan.
Dari tangan pelaku diamankan beberapa bundel karcis parkir, uang tunai dengan total Rp 403.500 dan satu buah stick lamp.
Baca juga: Soal Pedagang Nuthuk Harga di Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Kalau Berulang Kita Proses Hukum
Kepada para pelaku polisi memberikan pembinaan. Namun jika mengulang lagi, maka akan diproses tegas.