MEDAN, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57) ditangkap oleh Polrestabes Medan saat dilakukan razia tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Dikutip dari Tribunnews, razia tersebut juga turut mengamankan sebanyak 63 orang yang merupakan pengunjung dan karyawan di tempat yang sama.
Adapun razia tersebut dilakukan diduga adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan pesta narkoba.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 14 Juni 2021
Sekda Nias Utara yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nias Utara itu pun ditangkap atau diamankan bersama 63 pengunjung lainnya pada, Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan anggotanya ada melaksanakan razia tersebut.
Baca juga: Gubernur Edy Malu, Sumut Peringkat 2 Provinsi Terkorup di Indonesia
"Petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika saat dilaksanakan razia tersebut," ungkap Riko.
Riko menambahkan, diketahui dua di antara pengunjung merupakan karyawan tempat hiburan malam tersebut, berinisial BDP (25) dan MP (25) diamankan dari sebuah gudang minuman.
Dari dua pelaku, ditemukan sebuah tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex di dalam kotak permen seberat 7.38 gram dan tujuh butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.
"Pelaku mengaku narkoba tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya," ungkap Riko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.