Tersangka juga malu terhadap orangtua, keluarga, tetangga, dan teman-temannya karena melahirkan anak dari hasil hubungan di luar pernikahan.
Arianto mengungkapkan, AH disangka Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, 9 bulan.
Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial LMP (18) menemukan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan tergeletak di sebuah kebun dan ditutupi dengan daun jati, Selasa (8/6/2021) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Kebun tersebut terletak di samping sebuah gedung serbaguna, Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun, sang bayi ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Arianto menjelaskan, saat ini bayi tersebut dalam keadaan sehat dan sementara dirawat di RSUD Waikabubak.
Bayi itu dijaga oleh aparat kepolisian dari Unit PPA Polres Sumba Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.