WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Seorang ibu di Sumba Barat, NTT berinisial AH (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Penetapan status tersangka terhadap AH didasarkan pada surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin-Dik/245/VI/2021/Reskrim tanggal 10 Juni 2021.
Kapolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, AH merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan tergeletak dan tertutup daun jati beberapa waktu lalu itu.
Baca juga: Bayi Ditemukan Tergeletak dan Tertutup Daun Jati, Sang Ibu Diduga Melahirkan Tak Jauh dari Lokasi
Menurut Arianto, tersangka AH adalah karyawan salah satu hotel di Sumba Barat.
Selama ini, ia telah menjalin hubungan gelap dengan seorang pria berinisial SDL.
Adapun AH dan SDL merupakan karyawan di hotel yang sama.
"Motif perbuatan tersangka adalah untuk meninggalkan jejak agar perzinahan atau perselingkuhan yang tersangka AH lakukan bersama SDL (tidak diketahui publik)," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021) sore.
Baca juga: Viral, Video Petugas Kafe Dipukul, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Menyanyi dengan Suara Sumbang