PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Najib meminta agar Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah pusat pada 2 November 2020 agar segera direvisi lantaran banyak menimbulkan kerugian daerah.
Hal itu diungkapkan Najib dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/6/2021).
Najib mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja tak hanya merugikan pemerintah daerah, namun banyak peraturan lain yang ikut bertentangan.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Sumsel, 800 Ton Garam Disemai untuk Bentuk Hujan Buatan
Salah satunya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tertera dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba).
Di aturan tersebut, seluruh izin tambang tak lagi dikeluarkan oleh pemerintah daerah namun telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Kami berharap ada dukungan dari DPD untuk menyampaikan aspirasi ini, karena berdampak cukup besar kepada daerah karena ini untuk APBD," ujarnya.
Baca juga: Kemplang Pajak Minerba Hingga Rp 2 Miliar, 2 Pejabat Eselon IV Lampung Selatan Ditahan
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengungkapkan, mereka akan melakukan rapat pleno dan paripurna terkait masalah tersebut sehingga mendapatkan solusi.
Meski telah diundangkan, Undang-undang Cipta kerja menurutnya masih bisa dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan zaman.
"Aspirasi ini kita tampung dulu, kami akan usulkan untuk revisi ketimbang mengubah UU yang ada," kata Hasan.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, Polisi Terjunkan 154 Personel, 18 Orang Diamankan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.