TANJUNG SELOR, KOMPAS.com –Polisi bersama Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) menangkap seorang warga negara (WN) Jerman berinisial DC (30) karena diduga menyelundupkan permen yang mengandung senyawa turunan ganja.
DC ditangkap di depan Kantor Pos Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/6/2021).
"Saat itu, target sedang mengambil paket dari Inggris. Paket berisi permen mengandung THC (tetrahydrocannabinol) atau senyawa ganja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Bawa 44 Kilogram Ganja yang Terbungkus Baju Bekas, Seorang Sopir Ekspedisi Ditangkap
Ada 16 bungkus permen bermacam-macam warna diduga mengandung THC seberat 747,48 gram yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Budi Rachmat menjelaskan, DC adalah WN Jerman kelahiran Inggris yang baru menetap di Bulungan selama satu tahun.
DC merupakan tenaga ahli lahan gambut yang dipekerjakan oleh salah satu instansi pemerintah setempat.
"Dari pengakuan tersangka, permen-permen tersebut untuk konsumsi sendiri. Sejak masih bersekolah menegah atas, dia sudah mengonsumsi senyawa ganja. Katanya untuk obat insomnia yang dia derita, kalau sudah mengonsumsi itu, dia baru bisa tidur," jelasnya.
Baca juga: Cerita Karyawan JNE Gagalkan Pengiriman Ganja Berkedok Asam Gelugur
Kepada polisi, DC mengaku sudah tiga kali memesan barang yang sama dan mengirimkannya ke Bulungan.
Pesanan pertama dikirim dalam bentuk coklat batangan. Sementara paket kedua dan ketiga dikemas dengan bentuk permen warna-warni.
"Tersangka tidak memiliki rekomendasi medis dari instansi kesehatan, dan tidak memiliki legalitas untuk mengonsumsi itu," sebut Budi.
Baca juga: Pakai Ganja Sebagai Penenang, WN Inggris dan Kekasihnya di Bali Ditangkap Polisi
"Kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan menteri kesehatan Nomor 50 tahun 2018," sambungnya.
Selain barang bukti 16 bungkus permen yang mengandung THC, polisi juga menyita ponsel dan paspor milik DC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.