Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Paket Permen Mengandung Ganja, WN Jerman Ditangkap

Kompas.com - 14/06/2021, 16:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com –Polisi bersama Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) menangkap seorang warga negara (WN) Jerman berinisial DC (30) karena diduga menyelundupkan permen yang mengandung senyawa turunan ganja.

DC ditangkap di depan Kantor Pos Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/6/2021).

"Saat itu, target sedang mengambil paket dari Inggris. Paket berisi permen mengandung THC (tetrahydrocannabinol) atau senyawa ganja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Bawa 44 Kilogram Ganja yang Terbungkus Baju Bekas, Seorang Sopir Ekspedisi Ditangkap

Ada 16 bungkus permen bermacam-macam warna diduga mengandung THC seberat 747,48 gram yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

Budi Rachmat menjelaskan, DC adalah WN Jerman kelahiran Inggris yang baru menetap di Bulungan selama satu tahun.

DC merupakan tenaga ahli lahan gambut yang dipekerjakan oleh salah satu instansi pemerintah setempat.

"Dari pengakuan tersangka, permen-permen tersebut untuk konsumsi sendiri. Sejak masih bersekolah menegah atas, dia sudah mengonsumsi senyawa ganja. Katanya untuk obat insomnia yang dia derita, kalau sudah mengonsumsi itu, dia baru bisa tidur," jelasnya.

Baca juga: Cerita Karyawan JNE Gagalkan Pengiriman Ganja Berkedok Asam Gelugur

Kepada polisi, DC mengaku sudah tiga kali memesan barang yang sama dan mengirimkannya ke Bulungan.

Pesanan pertama dikirim dalam bentuk coklat batangan. Sementara paket kedua dan ketiga dikemas dengan bentuk permen warna-warni.

"Tersangka tidak memiliki rekomendasi medis dari instansi kesehatan, dan tidak memiliki legalitas untuk mengonsumsi itu," sebut Budi.

Baca juga: Pakai Ganja Sebagai Penenang, WN Inggris dan Kekasihnya di Bali Ditangkap Polisi

"Kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan menteri kesehatan Nomor 50 tahun 2018," sambungnya.

Selain barang bukti 16 bungkus permen yang mengandung THC, polisi juga menyita ponsel dan paspor milik DC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com