Pesanan pertama dikirim dalam bentuk coklat batangan. Sementara paket kedua dan ketiga dikemas dengan bentuk permen warna-warni.
"Tersangka tidak memiliki rekomendasi medis dari instansi kesehatan, dan tidak memiliki legalitas untuk mengonsumsi itu," sebut Budi.
Baca juga: Pakai Ganja Sebagai Penenang, WN Inggris dan Kekasihnya di Bali Ditangkap Polisi
"Kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan menteri kesehatan Nomor 50 tahun 2018," sambungnya.
Selain barang bukti 16 bungkus permen yang mengandung THC, polisi juga menyita ponsel dan paspor milik DC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.