TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengabulkan permintaan rawat inap di rumah sakit kepada Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712 Tegal.
Izin diberikan Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam momentum sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa di PN Tegal, Senin (14/6/2021).
Sebelum pembacaan eksepsi, sidang menghadirkan secara virtual dokter dari RSUD Kardinah yang sempat memeriksa kesehatan terdakwa. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE
dr. Said Baraba mengatakan, dirinya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa pada 5 Juni 2021 di RSUD Kardinah.
Diketahui, terdakwa mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah hingga paling tidak tiga kantong darah.
"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," kata Said, secara virtual.
Menurut Said, meski tidak bisa dipastikan, diperkirakan proses transfusi darah akan membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari.
"Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," kata Said.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, pihaknya memberikan izin terdakwa menjalani perawatan pada 14-17 Juni 2021.
Hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rasa kemanusiaan, keterangan dokter, serta surat dari Lapas di mana terdakwa ditahan yang menyatakan tidak memiliki sarana dan prasarana medis yang memadai untuk transfusi darah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.