Hal tersebut menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang seharusnya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah lainnya.
“Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,” bebernya.
“Sebaliknya, apabila itu betul-betul Covid-19, RS jangan memberi peluang kepada ahli waris seolah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Memang betul dari Permenkes, jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. Kota Bandung sudah menunjuk dan menetapkan melalui Kepwal bawah TPU Cikadut sebagai TPU khusus memakamkan jenazah Covid-19,” ungkapnya.
5.000 liang lahat
Liang lahat yang disediakan Pemerintah Kota Bandung untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut berjumlah 5.000 liang lahat.
Dari jumlah tersebut, baru terpakai 1.400 liang lahat.
Dari 1.400 liang lahat yang sudah terpakai, 196 di antaranya telah dibongkar setelah dinyatakan jenazah negatif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.