SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak menyisir pelabuhan, terminal, hingga pangkala bus serta truk untuk memburu pelaku premanisme dan pungutan liar.
Dari penyisiran yang dilakukan hingga Minggu (13/6/2021), sebanyak 67 pelaku ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, 67 pelaku tersebut ditngkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Bungurasih Sidoarjo, hingga sejumlah pangkalan truk dan bus di Jatim.
Gatot menyebutkan, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini masih 67 orang yang sudah kita tangkap. Itu jumlah sementara, karena operasi masih terus dilakukan bersama Polres jajaran," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Tidak Sembarangan, Begini Cara Pemindahan 2 Gajah dari Bali ke Lembang
Para pelaku, kata Gatot, melakukan pemalakan kepada sopir truk di area pelabuhan dan bus di area terminal.
"Mereka meminta uang secara paksa, dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan. Jadi aksi para pelaku ini cukup meresahkan," terang Gatot.
Dari 67 pelaku yang ditangkap, 27 orang diproses dengan delik tindak pidana umum, sementara 40 lainnya diproses dengan delik tindak pidana ringan.
Delik pidana umum dari pasal 170 jo pasal 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.