BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang supir truk ekspedisi berinisial MH (30) di Terminal Tipe A Mengwi Badung, pada Senin (14/6/2021) dini hari.
MH ditangkap usai menyelundupkan ganja seberat 44 kilogram yang dibungkus dengan pakaian bekas.
Baca juga: Dibuka 16 Juni, Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Surabaya Diprediksi Tinggi
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, penangkapan MH berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial WG.
WG merupakan pemasok ganja ke Bali yang ditangkap bersama istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah kami mengamankan tersangka, tersangka mengaku ada pengiriman ke Bali. Sehingga kami lakukan pembuntutan yang bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN RI," kata Sugianyar saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Menurut Sugianyar, MH ditangkap saat petugas BNN mengeledah truk ekspedisi jenis Isuzu dengan nomor polisi B 9727 KXT di Terminal Mengwi sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam penggeledahan itu, petugas BNN menemukan paket ganja seberat 44 kilogram yang dibungkus pakaian bekas.
Saat ditangkap, MH mengaku barang tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan berangkat ke Bali pada Selasa (8/6/2021).
MH juga sempat bertransaksi di Jakarta dan langsung menuju ke Bali. Kepada petugas, ia mengaku tak tahu karung pakaian bekas tersebut berisi ganja.
Baca juga: Detik-detik Pohon Mahoni Roboh Timpa Avanza, Warga Berteriak, Sopir Kaget Injak Gas
Kini, MH masih berstatus sebagai saksi. BNN masih mendalami kasus tersebut karena barang bukti yang disita sangat besar.
"Tujuan terakhir pemasokan ganja ini memang ke Bali. Kami masih melakukan pengembangan lebih jauh," tutur Sugianyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.