KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Al Haris-Abdullah Sani sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut setelah paslon nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi.
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Jambi, dari Perbedaan Daftar Pemilih hingga Prokes
Subhan mengatakan, paslon nomor urut 03 meraih 600.733 suara, paslon nomor urut 01 memperoleh 587.918 suara, dan paslon nomor urut 02 meraih 381.634 suara.
Baca juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Jambi Berdasarkan Nilai Rerata UTBK
Setelah penetapan paslon terpilih, kata dia, hasil rapat tersebut akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jambi.
Dewan kemudian bakal menjadwalkan pelantikan paslon gubernur/wakil gubernur terpilih.
"Tahapan pelantikan sudah bukan wewenang KPU Provinsi Jambi," kata Subhan dikutip dari Antara, Sabtu (12/6/2021).
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mengatakan, pilkada di provinsi ini berjalan dengan proses yang cukup lama.